Jakarta – Pengacara senior Eggi Sudjana mengingatkan bahwa proyek reklamasi teluk Jakarta telah membawa masalah besar terhadap ribuan kehidupan nelayan dan merusak lingkungan.

“Pengadilan PTUN telah memutuskan reklamasi Pulau G dihentikan karena melanggar hukum, dan penerbitan izin yang salah,” tegas Eggi, Selasa (13/9/2016).

Selain itu, Eggi menegaskan bahwa hasil PTUN juga menilai reklamasi telah merugikan nelayan, merusak lingkungan dan bukan untuk kepentingan umum.

Menurut Eggi, pernyataan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan yang melanjutkan reklamasi pulau G telah menyakiti hati nelayan, tidak berpihak kepada lingkungan, menginjak-injak putusan Pengadilan.

“Bapak memilih mendukung pengembang reklamasi yang jelas-jelas salah bahkan menggunakan cara korupsi,” jelasnya.

Oleh karenanya, Eggi menyarankan agar Luhut segera menghentikan proyek reklamasi teluk Jakarta tersebut demi kemaslahatan umat.

“Saya menyarankan kepada Bapak tetap untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.