Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi menerima suap sebesar Rp 50 juta berkenaan dengan perannya menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara pelecehan seksual terhadap remaja pria yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil (Bang Ipul).
“Rohadi juga menerima suap sebesar Rp 250 juta terkait vonis ringan yang dijatuhkan hakim kepada Saipul Jamil,” demikian disampaikan JPU KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9/2016).
Dijelaskannya, uang suap yang diterima Rohadi berasal dari Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil, serta dua pengacara Saipul bernama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Suap itu diberikan kepada Rohadi untuk menggerakkan agar tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
“Uang sebesar Rp 50 juta patut diduga untuk pengurusan penunjukan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dalam perkara percabulan Saipul Jamil,” kata dia.
Jaksa melanjutkan uang Rp 50 juta dari Berthanatalia ditujukan agar Rohadi menjadi perantara kepada ketua PN Jakut Lilik Mulyadi untuk penunjukan susunan majelis hakim yang menangani perkara Saipul Jamil. Awalnya Berthanatalia menemui Rohadi di kantor PN Jakut pada April 2016. Dalam pertemuan itu, Rohadi menyampaikan dirinya bersedia menjadi penghubung untuk mengurus penunjukan majelis hakim yang dapat membantu perkara Saipul Jamil.
Rohadi pun meminta kepada Bertha untuk menyediakan dana operasional sebesar Rp 50 juta. Bertha akhirnya menyanggupi dan melaporkan permintaan tersebut kepada Samsul dan Kasman Sangaji. Ketiganya melakukan pertemuan di kediaman Saipul Jamil di Kelapa Gading, Jakut. Di mana, Bertha dan Kasman kemudian menyampaikan perlu adanya dana operasional sebesar Rp 50 juta kepada Samsul sebagai perwakilan keluarga. Ketiganya pun sepakat memberikan Rp 50 juta kepada Rohadi.
“Nanti dibantu untuk penetapannya hakimnya, diminta sama Kang Mas Rp 50 juta Bu,” ujar Rohadi kepada Bertha dalam surat dakwaan yang dibacakan.
Selanjutnya, untuk uang sebesar Rp 250 juta diberikan Bertha kepada Rohadi untuk diteruskan kepada Hakim Ifa Sudewi yang menangani perkara Saipul Jamil. Tujuan pemberian uang untuk mempengaruhi vonis perkara.
Adapun, majelis hakim yang menangani kasus Saipul Jamil yakni Ifa Sudewi selaku ketua, dan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, serta Jootje Sampaleng sebagai anggota.
“Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang sebesar Rp 250 juta yang diterimanya itu untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul yang ditangani Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim agar mendapatkan vonis ringan,” jelas Jaksa.
Atas perbuatan tersebut, Rohadi didakwa melanggar pasal 12 huruf (a) subsider pasal 11 dan pasal 12 huruf (c) subsider pasal 12 huruf (b) lebih subsider pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tinggalkan Balasan