Jakarta – Kuasa Hukum Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Amran Hi Mustary Dr. Hendra Karianga, SH, MH memastikan kliennya akan menerima status Justice Callaborator (JC) yang sudah ditawarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“JC sudah ditawarkan oleh KPK pasti Pak Amran terima,” ungkap Hendra, Senin (5/9/2016).

Status JC yang ditawarkan KPK itu untuk membongkar skandal dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) yang diduga melibatkan lingkaran pejabat Kemenpupera dan anggota Komisi V.

Menurut Hendra, yang jelas dalam program aspirasi itu tidak menjadi ide mantan anggota Komisi V Damayanti itu sendiri, melainkan ada kesepakatan dari pimpinan Komisi.

“Yang jelas itu tidak jadi ide Damayanti sendiri pasti ada kesepakatan pimpinan Komisi,” tuturnya.

Hendra menyakini kliennya bukan lah aktor utama dibalik peran perantara pertemuannya antara anggota Komisi V dengan pengusaha Abdul Khoir.

“Kita ingin berantas korupsi, harus semua diungkap,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.