Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang fokus melakukan pemberantasan korupsi di sektor ESDM alias pertambangan. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, sektor sumber daya alam (SDA) merupakan salah satu sektor yang rawan titik korupsi apalagi adanya kerjasama jahat antara pihak eksekutif dan korporasi.
“KPK sudah memberikan rekomendasi utuh kepada semua Gubernur yang memiliki tambang melalui kajian dan gerakan nasional SDA,” ungkap Laode, Jumat (26/8/2016).
Maka itu, Laode menghimbau dengan adanya kasus yang menjerat Gubernur Sultra Nur Alam terkait dugaan korupsi pemberian izin pertambangan itu, maka para Kepala Daerah agar menerapkan sistem tata kelola SDA yang baik.
“KPK sangat memberikan perhatian khusus kepada sektor SDA ini. Semoga kasus ini menjadi bahan pelajaran kepada provinsi yang lain,” tandasnya.
Nur Alam diduga mengeluarkan SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 828 Tahun 2008 tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dengan luas 3.024 hektar di Kab Buton dan Kab Bombana. Ia juga mengeluarkan SK Nomor 815 Tahun 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT AHB dilokasi sama, tetapi luas berbeda yakni 3.084 hektar. Selain itu, Nur Alam juga mengeluarkan SK Nomor 435 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi ke PT AHB.
Atas perbuatannya, NA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tinggalkan Balasan