Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga mendakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sanusi diduga menerima duit sekitar Rp 45,28 Miliar dari rekanan Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak berkepentingan lainnya.

“Terdakwa membelanjakan atau membayarkan uang untuk pembelian berupa tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor,” ungkap Jaksa KPK Mungki Hadipratikno, Rabu (24/8/2016).

Disebutkannya, uang itu diduga berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta yaitu Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira dan Komisaris PT Imemba Contractors Boy Ishak serta penerimaan dari pihak lain, yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku anggota Komisi D (2009-2014) dan Ketua Komisi D (2014-2019) DPRD DKI Jakarta.

Selain itu, Jaksa KPK juga memaparkan, bahwa awalnya pada Desember 2015, Sanusi yang juga Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI itu melakukan pertemuan dengan Sugianto Kusuma alias Aguan, selaku Chairman Agung Sedayu Group dan beberapa Anggota DPRD DKI lainnya di rumah Aguan, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Pertemuan juga dihadiri Ariesman, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Anggota Balegda Provinsi DKI Mohamad Sangaji alias Ongen, dan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Selamat Nurdin.

“Dalam pertemuan dibahas mengenai percepatan pengesahan Raperda RTRKSP,” ujar Jaksa Ronald saat membacakan dakwaan Sanusi.

Selanjutnya, menindaklanjuti pertemuan itu, Ariesman menugaskan Trinanda untuk memantau jalannya pembahasan Raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta itu lewat Sanusi.

Pada kurun waktu Februari 2016, Sanusi kembali bertemu dengan Aguan, Ariesman di Harco Glodok, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Pada pertemuan tersebut turut dihadiri anak Aguan, Richrad Halim Kusuma alias Yung Yung.

“Dalam pertemuan tersebut Sugianto Kusuma alias Aguan meminta kepada terdakwa untuk menyelesaikan tugasnya dalam hal pembahasan teknis isi raperda RTRKSP Jakarta,” jelas Jaksa Ronald.

Temukan juga kami di Google News.