Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Amran HI Mustary di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat.

“Ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat,” tegas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (24/8/2016).

Yuyuk melanjutkann Amran yang sudah dtetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek jalan di Maluku Utara itu akan ditahan 20 kedepan untuk melengkapi berkas perkara.

“Ditahan selama 20hari kedepan,” tandasnya.

Amran ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi sejak 27 April 2016. Ia diduga menerima uang miliaran rupiah dari sejumlah pengusaha yang ingin menggarap proyek tersebut.

Atas perbuatannya, Amran disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Temukan juga kami di Google News.