Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat apresiasi dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Menurut Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo Undang-undang tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia khususnya para perempuan dan anak-anak terhadap kejahatan seksual.

“Martabat manusia yakni kesucian tubuh dan seksualitas harus mendapatkan perlindungan dari negara karena posisi merek harus ada regulasi yg mengatur dengan tegas untuk mencegah kekerasan seksual”, tegasnya Rabu, (5/1/2022).

Ia juga mengatakan bentuk kekerasan apapun apalagi seksual sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Karena Pancasila dengan tegas tegas melindungi dan menjaga keluhuran dan martabat manusia.

“Maka dari itu BPIP memberi dukungan segera di sahkan undang yang memberi kepastian terjaga-nya martabat manusia”, ucapnya.

Ia juga menjelaskan nilai-nilai keluhuran manusia merupakan inti dasar Ideologi yang hidup dalam kehidupan dan aplikasikan kebijakan publik. Karena dengan fakta-fakta jumlah kekerasan tahun ke tahun selalu meningkat.

“Karena berdasarakan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat kekerasan pada anak dan pemermpuan pada tahun 2021 megalami peningkatan sebanyak 12.566 kasus, padal sebelumnya pada tahun 2020 sebanyak 11.279 kasus dan tahun 2019 sebanyak 11.057 kasus” tutupnya.

Senada dikatakan Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP Rima Agristina, menuurtnya Undang-undang TPKS) sangat mendesak untuk segera disahkan agar segera ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual khususnya perempuan.

“Perempuan itu memiliki peran penting dalam menentukan kelangsungan dan kemajuan suatu bangsa. Jika perempuannya tangguh dan berdaya, maka diharapkan anak-anak yang dilahirkan dan dibina oleh kaum perempuan akan tangguh juga menjadi pemimpin bangsa di masa depan”, ujarnya.

Ia juga megaku sangat prihatin dengan meningkatnya angka kasus kejahatan seksual pada perempuan dan anak setiap tahunnya, ia bahkan menyayangkan dengan berbagai dorongon dari berbagai pihak dalam pemberdayaan dan kesetaraan gender namun kurangnya perlindungan dari pemerintah.

“Di tengah upaya berbagai pihak dalam pemberdayaan perempuan, kesetaraan gender, kita semua prihatin dengan adanya kasus-kasus kekerasan seksual kepada perempuan. Oleh karena itu, UU TPKS harus segera disahkan”, tegasnya.

Temukan juga kami di Google News.