Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses tender pengadaan pupuk urea tablet PT Berdikari (Persero) tahun 2010-2012 hingga proses pendistribusiannya oleh sejumlah vendor ke tangan pemakai.

Pasalnya, pengadaan pupuk berdikari itu melibatkan sejumlah vendor dan beberapa hari lalu, sejumlah vendor itu pun diperiksa penyidik KPK diantaranya PT Lilas Sejahtera Mandiri, CV Jaya Mekanotama dan CV Lancar Jaya.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan sejumlah vendor itu untuk menelusuri pemberian suap kepada tersangka bekas Direktur Keuangan, Siti Marwa.

“Pihak mana saja yang dihubungi serta ditemui untuk kelancaran proyek,” kata Priharsa, Senin (22/8/2016).

Saksi-saksi yang dipanggil waktu itu seperti staf Berdikari Nurul Fitri diduga mengetahui peserta yang turut ikut tender pengadaan pupuk, mekanisme dan teknis pelaksanaan proyek tersebut.

“Keterangan saksi dikroscek dengan keterangan saksi lain dan tersangka,” ujarnya.

Priharsa melanjutkan pihaknya belum dapat memastikan besaran dana suap Direktur CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto kepada Siti Marwa agar bisa mendapatkan proyek pupuk.

“Berdasarkan perhitungan sementara, lebih dari Rp 1 Miliar,” tandasnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Siti Marwa (Pejabat Struktural di PT Berdikari (Persero) periode 2010 – 2012), Sri Astuti (Komisaris CV TAR) dan Budianto Halim Widjaja (Swasta). Keduanya juga telah memberi hadiah atau janji kepada Siti Marwa terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari (Persero).

Untuk mengembangkan kasus tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Termasuk ke wilayah Provinsi Jawa Timur. Penggeledahan itu dilakukan, mengingat proyek pengadaan pupuk itu dilakukan oleh vendor-vendor.

Sementara, Aris Hadiyanto Direktur CV JM telah ditetapkan sebagai tersangka perkara suap pengadaan pupuk di PT Berdikari, pada 21 Juli 2016. Dia ditetapkan setelah penyidik lembaga antirasuah memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait perkara itu.
Aris diduga memberikan suap kepada bekas Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Tersangka Aris Hadiyanto selaku Direktur Utama CV JM diduga memberi hadiah atau janji kepada Siti Marwa (Pejabat Struktural di PT Berdikari periode 2010 – 2012).

Penyidik curiga hadiah tersebut sebagai imbalan karena pejabat yang bersangkutan melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari (Persero).

Atas perbuatannya tersebut dia disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Temukan juga kami di Google News.