Jakarta – Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro kembali dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.

Adik kandung mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (22/8/2016).

Sebagaimana diketahui, Haryadi sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino. Dia yang juga menjabat sebagai Pejabat Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia itu sama sekali tak mengeluarkan sepatah kata setiap selesai menjalani pemeriksaan.

Haryadi sendiri sudah menyandang status tersangka dugaan korupsi mobile crane di Pelindo II yang diusut Bareskrim Mabes Polri. Dia sudah diperiksa perdana selaku tersangka dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hingga sebesar Rp45,5 miliar.

Seperti diketahui, puluhan saksi sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC yang menjerat RJ Lino menjadi tersangka ini. Lembaga antirasuah ini sendiri sudah menjadwalkan pemeriksaan untuk RJ Lino.

KPK menetapkan mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaannya.

Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Temukan juga kami di Google News.