Jakarta – Anggota DPRD Sumatera Utara dari fraksi Partai NasDem Jubel Tambunan dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gatot Pujo Nugroho.

Anak buah Surya Paloh itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Sumut dari fraksi PDI Perjuangan Muhamad Afan (MA).

“Yang bersangkutan di periksa sebagai saksi untuk tersangka MA,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugroho, Jumat (19/8/2016).

Berdasarkan informasi, hampir seluruh anggota DPRD Sumatera Utara menerima uang pelicin dari Gatot saat menjabat sebagai gubernur Sumatera Utara. Dan diduga Jubel mempunyai informasi kuat terkait skandal suap tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap itu. Mereka yakni Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Lima tersangka dari legislator Sumut itu sendiri telah divonis masing-masing empat tahun penjara. Mereka dinilai bersalah telah menerima suap dari Gatot Pujo hingga miliaran rupiah.

Temukan juga kami di Google News.