Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto terkait kasus dugaan suap penggiringan anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat agar masuk di APBN 2016.
Anak buah Prabowo Subianto itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka politisi Demokrat I Putu Sudiartana (IPS).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPS,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (18/8/2016).
Tak hanya itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) di DPR itu bersama pihak swasta Desrio Putra ST juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain yakni salah satu pendiri partai Demokrat di Sumatera Barat, Yogan Askan (YA).
“Kedua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YA,” beber dia.
Yuyuk melanjutkan, penyidik juga memeriksa tersangka Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.
“Dia akan diperiksa sebagai tersangka,” tandasnya.
KPK sedang mengusut kasus dugaan suap pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat agar masuk di APBN-P 2016. KPK sendiri telah menjerat lima orang menjadi tersangka.
Mereka adalah anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.
Putu diduga menerima suap Rp500 juta. Selain itu, saat menangkap Putu yang juga Wakil Bendahara Umum Demokrat ini di rumah dinasnya, penyidik KPK berhasil menyita uang sebesar SGD40 ribu.
Suap tersebut diduga diberikan oleh dua pihak yakni Kepala Dinas Sarana Prasaranan Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar, Suprapto dan seorang perantara yang diketahui sebagai pendiri Partai Demokrat Sumbar, Yogan Askan.
Tinggalkan Balasan