Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agustinus Setyo Wahyu, dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap untuk panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agustinus akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka panitera pengganti PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso (SAN).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk SAN,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (16/8/2016).

Kasus ini bermula dari tertangkapnya Panitera PN Jakpus M. Santoso dan Ahmad Yani, 30 Juni 2016. Ahmad Yani adalah bawahan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Keduanya dicokok usai bertransaksi suap terkait penanganan perkara yang ditangani PN Jakpus.

Saat mengamankan Santoso, KPK menemukan SGD28 ribu yang dikemas dalam dua amplop coklat. Fulus itu berasal dari Raoul yang diantarkan Ahmad Yani untuk Santoso.

Duit diduga sebagai suap untuk memenangkan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) yang digugat PT Mitra Maju Sukses. Majelis hakim PN Jakpus memang baru memenangkan PT KTP yang dibela Raoul.

Santoso jadi tersangka penerima suap. Dia dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Raoul dan Ahmad Yani jadi tersangka pemberi suap. Mereka disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Temukan juga kami di Google News.