Jakarta – Masih ingat wacana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru kabinet kerja Jokowi-JK Muhadjir terkait sekolah sehari penuh (full day school) yang menjadi heboh dan polemik di masyarakat. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pendidikan) Arie Tuanggoro menilai wacana full day school itu merupakan kebijakan yang menabrak menabrak hak anak untuk berinteraksi dengan lingkungannya.

“Kebijakan sekolah sehari penuh yang diwacanakan Kemendikbud tersebut adalah kebijakan yang diskriminatif dan mengekang hak siswa untuk berinteraksi dengan lingkungan luar,” tegas Arie, Sabtu (13/8/2016).

Menurut Arie, kebijakan Menteri pengganti Anies Baswedan itu justru menimbulkan pengekangan hak siswa dan menjadikan siswa seperti berada di tahanan penjara dengan melepaskan tanggung jawab orang tua terhadap anak untuk memberikan pendidikan. Hal ini mengingatkan bagaimana realitas penjara yang dikeluarkan pada pukul 6 pagi dan masuk kembali pada pukul 5 sore.

“Tentu hal ini akan menjauhkan peran orang tua dalam mendidik anak,” ujarnya.

Oleh karenanya, sambung Arie, pemerintah dalam hal ini Kemendibud harusnya lebih baik dalam mengeluarkan kebijakan yang sekiranya lebih pada peningkatan mutu dan kualitas pendidikan ketimbang mengeluarkan kebijakan yang tidak substansi.

“Seharusnya jangan cuma berwacana dengan hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan,” kata dia.

Arie melanjutkan berdasarkan hasil kajian, analisis serta keputusan LBH Pendidikan, maka pihaknya menyatakan menolak kebijakan tersebut serta mendorong pemerintah untuk tidak melanjutkan kebijakan yang sangat aneh tersebut yakni dengan mengeluarkan Peraturan Menteri.

“Kami akan mengajak masyarakat bergabung dengan LBHP untuk mengawalnya, jangan sampai Mendikbud membuat Peraturan Menteri berdasarkan wacana tersebut karena jelas ini melanggar HAM,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.