Jakarta – Masih ingatkah terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) kepada para nasabahnya.
Para nasabah bakrie life itu terus menuntut pembayaran atas investasinya terancam hangus. Mereka tetap mengharapkan agar hak-haknya bisa kembali lantaran dana yang mereka investasikan senilai total Rp 260 miliar tak jelas kemana rimbanya.
“Kami mengharapkan apa yang menjadi hak kita.uang nasabah sekitar 200 orang disana hingga kini tak kunjung dibayar,” ungkap nasabah asal Cimahi Bandung, Freddy saat pertemuan seluruh wakil nasabah bakrie life di Hotel Mahakam Jl. Mahakam 1/6 Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Nampak dalam pertemuan itu, hadir nasabah dari Surabaya, Bandung dan Jakarta.
Mereka berharap agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku wasit di industri keuangan itu mampu membantu dalam menyelesaikan masalah tersebut. Wahjudi mengaku Bakrie telah menawarkan sahamnya sebagai jalan tengahnya, sementara saham itu dinilai terlalu murah.
“Saham yang ditawarkan itu terlalu murah tidak sesuai dengan saham yang kita berikan,” terang Freddy.
Freddy melanjutkan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara itu. Ia kembali mengingatkan sesuai tupoksi OJK harusnya mampu mengawasi hal itu bisa lebih baik dan lebih ketat lagi.
“Kami belum putuskan untuk tempuh jalur hukum, sebab menyangkut masalah biaya. Tapi kami sedang cari bukti pidananya, dan kami sedang konsultasi dengan pengacara,” kata dia.
Freddy mengatakan jika nantinya menempuh jalur hukum, pihaknya beralasan lantaran memenuhi saran Ketua Bapepam pada September 2009 lalu diruang kerjanya bahwa untuk menyelesaikan kasus tersebut ada dua cara yaitu dana segar dari Bakrie Life atau nasib untuk menempuh jalur hukum.
“Dan kami penuhi saran tersebut setelah upaya angin surga dari Bakrie Life seperti MSN, ganti properti, tanah, ganti investor dicicil 100 bulan, wanprestasi SKB jilid 1 dan 2, ganti saham BNBR. Kami bosan dengan angin surga,” jelas dia.
Freddy juga menuding OJK tidak berani mencabut izin dengan dalih nasabah yang minta. Bagi mereka tidak dicabut pun juga tidak dibayar atau Bakrie Life sudah wanprestasi dan menipu nasabah yang semula sesuai prospektus bahwa dana yang terkumpul direinv di obligasi.
“Deposito dan saham dengan perbandingan 90:5:5 kenyataannya sejak Juni 2008 menjelang runtuhnya Bakrie Life Oktober 2008 “diinstruksikan” 70% harus diinvest di saham dan 50% harus saham Bakrie Group. Kareka Direksi Bakrie Life mentaati “instruksi” tersebut maka harus dikelola secara salah/fraud dan menyimpang dari tujuan awal. Sehingga sekalipun Bakrie Life Pailit, cabut izin nya tetap terkandung unsur pidana dan tanggung jawab renteng dengan Dekom dan BCI selaku pemegang saham,” papar dia.
Dikatakan dia, investasi yang seharusnya berjalan aman justru duit ratusan miliar itu terancam hangus dan belum dibayarkan.
“Para nasabah putus harapan dan gelisah. Kewajiban pembayarannya jangan ditinggalkan. Kami satu bulan hanya dibayar 1 persen, butuh 100 bulan donk untuk menyelesaikan masalah ini. Semuanya berjalan tidak secara transparan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan