Jakarta – Setiap tahunnya para narapidana termasuk narapidana koruptor mendapatkan kado spesial yakni berupa remisi atau pengurangan hukuman yakni mendapatkan remisi umum dalam rangka hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menolak upaya pemberian remisi bagi koruptor yang tak berhak (tidak dalam status justice collaborator (JC) meski sudah sering diajukan Kementerian Hukum dan Ham.
“Ya jelas selalu kami tolak,” ungkap Laode, Kamis (11/8/2016).
Laode mensinyalir remisi sudah lama dicurigai diperdagangkan oleh pejabat tertentu dengan para narapidana. Pasalnya, usulan remisi koruptor itu datang hampir setiap pekan.
“Sekarang hampir setiap pekan, Kemenkum HAM mengirim surat pada KPK meminta agar (narapidana) diberikan (status) justice collaborator, untuk bisa mendapatkan remisi. (Padahal) mereka tidak dalam status justice collaborator,” tandasnya.
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah rumusan Kementerian Hukum dan HAM, para terpidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme akan lebih mudah mendapatkan pengurangan hukuman.
Antara lain, pertama menjadi justice collaborator atau orang yang membantu aparat membongkar kejahatan terkait atau sejenis.
Kedua harus mendapatkan persetujuan instansi terkait, seperti KPK, dan beberapa syarat tambahan lainnya.
Namun, jika rancangan peraturan baru ini disetujui, koruptor, bandar narkoba dan teroris bisa dengan mudah mendapatkan remisi.
Tetapi melalui PP 99 tahun 2012, para narapidana narkotika, korupsi dan terorisme, dikecualikan dan mendapat syarat tambahan, antara lain membantu membongkar kejahatan terkait atau sejenis.
Tinggalkan Balasan