TR – Ombudsman RI belum lama ini menyampaikan analisa laporan pengaduan 75 Eks pegawai KPK gagal tes wawasan kebangsaan (TWK). Ombudsman RI menyatakan adanya temuan maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK.

Perlu publik ketahui bahwa kalimat “maladministrasi” dijelaskan dalam UU No 37 Tahun 2008 pasal 1 ayat 3 bunyinya, “Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan”.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto membeberkan uraian dari pasal 1 UU ORI bahwa pemberhentian 75 Eks pegawai KPK tidak masuk dalam kategori “Maladministrasi”, bahkan tindak lanjut hasil Asesmen TWK dalam rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN tanggal 25 Mei 2021 dan ditandatangani oleh seluruh Pimpinan KPK, Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, Ketua LAN serta Kepala KASN.

Antara lain menyatakan terhadap 24 pegawai dilakukan pembinaan dan dapat diangkat sebagai ASN, setelah mengikuti pelatihan serta tes dan 51 pegawai diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021.

“Dengan 24 pegawai yang dapat dilakukan pembinaan setelah mengikuti pelatihan dan tes ini merupakan tindakan diskresi pimpinan KPK sesuai dengan UU No 30 tahun 2014,” ungkapnya, hari ini.

Padahal, kata dia, persoalan TWK adalah mekanisme internal yang pelaksanaannya dari perintah UU, PP dan PERKOM KPK, tentunya tidak ada hubungan dengan fungsi pelayanan publik. Sehingga ORI telah menyalahgunakan wwenang yaitu menguji kewenangan pimpinan kpk yang melaksanakan perintah UU tanpa alas hukum yang jelas dan pasti sesuai UU Ombudsman dan telah menyebarluaskan temuannya sehingga mengakibatkan kerugian secara langsung atau tidak langsung terhadap baik pimpinan KPK secara perorangan dan secara kelembagaan.

“Padahal mekanisme TWK merupakan sistem internal KPK dan bukan ranah publik. Berarti jika publik atau masyarakat gagal tes ASN dapat mengadukan ke ORI,” jelasnya.

Dikatakannya, ORI yang saat ini telah ditunggangi pemufakatan jahat terhadap KPK RI karena telah mencampuri tugas dan wewenang Dewas KPK yg dibentuk berdasarkan UU KPK 2019, sebab yang menjadi ORI sesungguhnya dalam KPK adalah Dewan Pengawas (Dewas). Pemufakatan jahat yang saat ini sedang menyelimuti tubuh ORI telah melakukan penyesatan informasi seolah-olah ORI berwenang memeriksa keputusan pimpinan KPK sebagai lembaga penegak hukum bukan lembaga pelayanan publik.

“Sehingga ORI secara sadar telah melakukan pelemahan KPK RI dengan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik pimpinan KPK, dan melanggara kesusilaan dan ketertiban umum,” katanya.

Ia melanjutkan pemufakatan jahat Novel Baswedan Cs dengan menunggangi ORI bahwa ketidakpahaman terhadap UU No 19 tahun 2019 yang antara lain membentuk Dewan Pengawas (DEWAS).

“Karena Dewas telah memutuskan pimpinan KPK tidak melanggar kode etik KPK maka tidak ada lagi celah Novel Baswedan Cs untuk mengajukan upaya hukum kecuali PTUN,” tukasnya.

Temukan juga kami di Google News.