JAKARTA – 75 Pegawai KPK RI yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengadukan persoalannya ke Komnas HAM karena gagal dalam TWK menjadi hal yang aneh. Kegagalan TWK kembali kepada individu dan personalnya bukan kepada masalah kelembagaan KPK RI ataupun pimpinannya. Sebab lembaga KPK RI memiliki payung Undang-Undang yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019, tentunya para pimpinan bekerja atas aturan perundangan-undangan. Para Komisioner Komnas HAM jangan gagal paham melihat persoalan 75:pegawai KPK RI yang gagal TWK karena 1.274 pegawai dinyatakan lulus TWK. Alih status pegawai KPK RI menjadi ASN.

Pengalihan pegawai KPK RI menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dituangkan oleh pemerintah melalui PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Tata cara alih status pegawai KPK hal itu telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dilaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.

Komnas HAM jangan sampai dijadikan Kuda Troya oleh kelompok sakit hati yang gagal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga KPK RI. Semangat reformasi dimana keberadaan Komnas HAM juga merujuk kepada Undang-Undang yang ada. Tentunya Komnas HAM jangan asal menerima laporan dari 75 pegawai KPK RI yang gagal TWK untuk beralih menjadi ASN. Komnas HAM harus kembali ke jalurnya, jangan menjadi alat politik oleh kelompok yang jelas menabrak Undang-Undang (Makar).

Jakarta, 9 Juni 2021

STUDI DEMOKRASI RAKYAT

Temukan juga kami di Google News.