Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai kewenangan untuk menelisik adanya keter­libatan pihak lain dalam kasus Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pesisir (RTRKSP) Pantai Utara Jakarta.

Termasuk dugaan keterlibatan petinggi PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan setelah munculnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah (PT KNI), Budi Nurwono, dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pasalnya, Budi menyebut Aguan pernah menjanjikan uang Rp 50 miliar kepada petinggi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI terkait pembahasan reklamasi teluk utara Jakarta.

“Nantinya, penyidik yang akan mengambil langkah-langkah selanjutnya. Kewenangan itu ada di tangan penyidik,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (8/8/2016).

Namun, Yuyuk mengaku penyelidikan itu bisa dimulai setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuh­kan vonis bersalah kepada Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja yang didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi.

“Betul tidaknya keterangan itu akan dikembangkan penyidik setelah ada kekuatan hukum tetap,” tukasnya.

Temukan juga kami di Google News.