Jakarta – Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua berpesan kepada semua Komisioner KPK khususnya Saut Situmorang untuk mengambil pelajaran dari perilaku menyimpang tersebut.

Hal itu usai dinyatakan melakukan pelanggaran oleh Komite Etik KPK, terkait pernyataan mengenai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

“Masalah yang penting, bagaimana semua Komisioner, khususnya Pak Saut mau ambil pelajaran dari perilaku menyimpang tersebut,” tegas Abdullah, Kamis (4/8/2016).

Abdullah pun sependapat dengan kelima anggota Komite Etik (KE) tersebut yang menyatakan terperiksa Saut Situmorang secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan pelanggaran sedang. Putusan tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan Saut dalam acara “Benang Merah” di stasiun televisi tvOnepada 5 Mei 2016 silam.

“Pertama, 5 anggota KE dari eksternal KPK adalah pribadi-pribadi yang saya kenal. Kedua, mereka memiliki komitmen tinggi untuk memberantas korupsi. Berdasarkan kedua hal tersebut, maka saya anggap putusan tersebut adalah optimal,” tandasnya.

Diketahui, kelima Komite Etik yang dari luar KPK tersebut terdiri dari yakni Ahmad Syafii Maarif bertindak sebagai ketua komite etik, sekretaris Imam Prasodjo. Adapun Franz Magnis Suseno, Natalia Subagjo, Erry Riyana bertindak sebagai anggota komite etik. Sementara Komite etik dari internal KPK yaitu Agus Rahardjo dan Alexander Marwata yang menjadi anggota.

Sebelumnya, Syafii mengatakan, Saut melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tanggal 30 September 2013. Atas pelanggaran tersebut, komite etik menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Saut.

“Saut Situmorang harus memperbaiki sikap, tindakan, dan perilaku,” ucap Syafii.

Dalam putusan yang bersifat final dan mengikat itu, Syafii menuturkan, Saut harus menjaga seluruh sikap dan tindakan dalam kapasitasnya sebagai salah satu pimpinan KPK.

Saut juga diminta tidak bersikap diskriminatif atau menunjukkan keberpihakan atau melakukan pelecehan terhadap siapa pun berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Selain itu, Saut juga diharuskan bersikap lebih hati-hati dalam menjalin hubungan dengan kelompok atau lembaga apa pun, yang dapat mengganggu kemandirian dan independensi KPK.

Saut juga diminta mematuhi Peraturan KPK tentang pengambilan keputusan secara kolektif dan kolegial.

Syafii mengatakan, putusan diambil setelah komite etik membaca dan mempelajari laporan hasil pengumpulan bahan dan keterangan dari direktur internal KPK tanggal 8 Juni 2016.

Kemudian, komite etik menggelar empat kali rapat untuk memberikan putusan.

“Saut sangat koperatif dan dua kali pertemuan dua kali menangis. Saya rasa tangisannya otentik,” ujar Syafii.

Temukan juga kami di Google News.