Jakarta – Permohonan praperadilan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi ditolak majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Alasannya, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara praperadilan yang diajukan Rohadi melalui anaknya Rian Seftriadi.
“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” demikian disampaikan Tafsir Sembiring Meiala selaku hakim tunggal, Senin (1/8/2016).
Selain itu, hakim menerima salah satu eksepsi KPK yang menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili praperadilan atas Rohadi. Dalam nota pembelaannya itu, KPK menggunakan pendapat ahli yang menyatakan PN Jakpus tak berwenang mengadili praperadilan.
Menurut ahli, praperadilan diajukan ditempat dimana penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan. Adapun ketiga hal itu dilakukan di wilayah Jakut, sedangkan KPK berada diwilayah Jakarta Selatan.
“PN Jakpus tidak berwenang mengadili praperadilan KPK dalam hal ini berdasarkan pendapat saksi Yahya Harahap yang mengatakan praperadilan diajukan di tempat di mana penangkapan, penggeledahan, penyitaan dilakukan,” ujar dia.
Rohadi merupakan panitera pengadilan negeri Jakarta Utara yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rohadi diduga terlibat suap untuk meringankan vonis Ipul dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Ia diduga menerima suap dari pengacara Kasman Sangaji, Berta Natalia dan kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Suap diberikan untuk meringankan putusan Saipul yang menjadi terdakwa pencabulan pria di bawah umur yang disidangkan di PN Jakut.
Tinggalkan Balasan