Jakarta – Tiga anggota DPRD dari fraksi Partai Hanura dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus suap dari bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.
Anak buah Wiranto tesebut adalah Patar Sitompul, Ebenejer Sitorus, dan Fanatona Warumu. Ketiganya bakal dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Muhamad Afan (MA) dari fraksi PDI Perjuangan.
“Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (28/7/2016).
Tak hanya itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan saksi dari fraksi Partai Keadian Bangsa (PKB), Januari Siregar. Anak buah Muhaimin itu tercacat sebagai penasehat fraksi. KPK juga akan menggali keterangan dari beberapa staf pansus PAD DPRD Sumut antara lain Hendrik Gulo, Rospita Pandiangan, Albert Sihaloho, Raymond Syaban dan Agus Suryadi.
“Mereka juga akan diperiksa untuk kasus yang sama,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka baru pengembangan suap menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2019 dari Gubernur Sumatera Utara.
Tujuh tersangka baru tersebut adalah Muhammad Afan dari fraksi PDI Perjuangan 2014-2019, Budiman Pardamean Nadapdap dari fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2019, Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat 2009-2019.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari fraksi Partai Hanura 2014-2019, Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014, Zulkifli Husein dari fraksi Partai Amanat Nasional 2009-2019, Parluhutan Siregar dari fraksi Partai Amanat Nasional periode 2009-2019.
Tinggalkan Balasan