Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan tindak pidana terorisme kelompok ISIS Bom Thamrin, Jakarta, Selasa (26/7/2016).Sidang yang menghadirkan dua terdakwa kelompok ISIS Bom Thamrin yakni Cunaedi alias Surya Edy alias Abu Salman dan Ali Mahmudin alias Lulu alias Abdulrahman itu dengan agenda pembacaan eksepsi.

Keduanya didakwa melanggar pasal 15 jo pasal 6,7,9 dan pasal 13 huruf C Perpu No. 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No. 15 th. 2003 tentang pemberantasan tindak pidana Terorisme.Penasehat hukum terdakwa M. Arief SH didepan Hakim Ketua M. Nur SH, MH membacakan eksepsi bahwa dakwaan terhadap terdakwa batal demi hukum, lantaran tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan terdakwa.

“Pasal yang di dakwakan terhadap terdakwa pun tidak terbukti secara fakta,” ujar Arief.

Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana Terorisme. Ia pun meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan mengembalikan segala hak – hak terdakwa.

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutannya,” terangnya.

Sementara itu disidang dengan terdakwa Ali Mahmudin alias Lulu alias Abdulrahman dengan agenda pemeriksaan saksi Mahkota mengakui bahwa saksi mengenal dengan terdakwa dan berasal satu kampung Desa Gombong Pemalang.

“Kami satu kampung, saya bekerja sebagai tukang bekam, dan terdakwa tukang bengkel bubut,” bebernya.

Selanjutnya, saksi Mahkota juga pernah diajak terdakwa untuk mengikuti pengajian di kediamannya di daerah Tegal bersama Ustad Abu Yakub. Dirinya yang ikut ditangkap terdakwa pada 15 Januari 2016 karena diduga terkait kejadian Bom Thamrin itu pernah di Bai’at oleh terdakwa. Sebelum di Bai’at oleh terdakwa, ia dijelaskan bahwa barang siapa telah di Bai’at jika mati maka mati dalam keadaan jariyah.Saksi pun ditempat terdakwa pernah melihat sebuah buku mengenai bongkar pasang senjata api laras pendek dan cara merakit Bom. Dan pernah memperlihatkan video jihad kepada saksi.

Temukan juga kami di Google News.