Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali melanjutkan sidang gugatan reklamasi pulau F, I, dan K, Kamis 21 Juli 2016, dengan agenda pembuktian. Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum nelayan Tigor Hutapea mengajukan bukti surat dari PT PLN (Persero) yang ditujukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Dalam surat itu dijelaskan kekhawatiran PT PLN terhadap proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang akan mempengaruhi kinerja empat (4) pembangkit PLN yang memiliki kapasitas daya 5730 MW. Ke empat pembangkit tersebut merupakan pasokan listrik utama untuk melayani kota Jakarta,” kata Tigor, Kamis (21/7/2016).

Tigor melanjutkan, hal yang dikhawatirkan PLN adalah kenaikan suhu air laut yang akan menggangu alat operasional PLTU dan PLTGU yang memerlukan air pendingin. Selain itu, lanjut dia, dampak lainnya adalah gangguan operasional kompresor, gangguan operasional karena sendimentasi, terbatasnya mobilitas transportasi energi primer.

Tak hanya surat dari PLN, tambah Tigor, pihaknya juga menyampaikan bukti rekomendasi hasil rapat komite bersama reklamasi Teluk Jakarta yang dibahas oleh Menteri Koordinator Kemaritiman, Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup, serta Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Dalam rekomendasinya rapat komite menegaskan untuk kembali mengkaji keberadaan pulau-pulau reklamasi,” beber dia.

Melalui dua alat bukti itu, Tigor menambahkan pihaknya yakin hakim dapat mempertimbangkan dampak reklamasi dan membatalkan Surat Pelaksanaan reklamasi pulau F, I, dan K yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Dua bukti itu, kami yakin hakim dapat pertimbangkan dampak reklamasi dan batalkan surat pelaksanaan reklamasi pulau,” tukasnya.

Sidang kembali dilanjutkan pada tanggal 28 Juli 2016 dengan agenda alat bukti tambahan.

Temukan juga kami di Google News.