Jakarta – Indonesia tidak akan mengakui apapun putusan Internasional People’s Tribunal yang diselenggarakan di Den Haag, Belanda. Menurut Menko Polhukam Luhut B Panjaitan, Indonesia adalah bangsa besar yang mengetahui cara menyelesaikan persoalannya sendiri.
Sebelumnya, keputusan final Pengadilan Rakyat Internasional terkait dengan kasus 1965 menyebut Indonesia harus bertanggung jawab terhadap 10 tindakan kejahatan Ham berat yang terjadi pada 1965-1966.
Luhut pun menegaskan agar pihak lain tak perlu ikut campur atas masalah tersebut.
“Apa urusan dia?,” kata Luhut, Rabu (20/7/2016).
Menurut Luhut, Indonesia mempunyai sistem hukum sendiri dan tidak akan didekte bangsa lain.
“Saya tak ingin orang lain dikte bangsa ini. Bangsa ini bangsa besar. Kami menyelesaikan dengan cara kita dengan nilai-nilai universal,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan