Kaltara – Salah satu distributor pupuk di Kaltara Dwi mengatakan pihaknya selaku distributor resmi memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi dan menyalurkan pupuk bersubsidi tepat sasaran kepada petani yang menerima subsidi pupuk dari pemerintah.

“Kami berkomitmen dan memastikan menyalurkan pupuk bersubsidi tepat sasaran,” tegas Dwi, 26 Februari 2020.

Menurutnya, penyaluran pupuk bersubsidi akan selalu terus dipantau, agar penyaluran benar-benar tepat sasaran kepada petani yang membutuhkan.

“Pupuk bersubsidi ini kan pakai uang Negara, jadi penyaluran kepada petani harus tepat dan sesuai dengan ketentuan. Pupuk bersubsdi ini diberikan kepada petani yang sudah tergabung dalam Kelompok Tani dan Kelompok Tani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsdi adalah yang sudah menyusun e-RDKK” bebernya.

Lanjutnya, petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar di elektronik – rencana defiinitif kebutuhan kelompok (E-RDKK).

“Petani harus terdaftar E-RDKK agar mendapatkan pupuk bersubsidi, kalau tidak ada, tidak bisa mendapatkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, alokasi pupuk bersubsidi di Prov Kalimantan Utara untuk tahun ini mengalami penurunan. Dikarenakan Kementerian Keuangan memblokir sekitar 2,17 juta ton dengan alasan sesuai dengan validasi data lahan baku sawah dari Kementerian ATR sekaligus kebutuhan pupuknya.

Penentuan jumlah alokasi pupuk bersubsidi ditentukan oleh petani sendiri, syaratnya petani wajib menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok ( RDKK ) secara online. Pasalnya pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi petani yang sudah tergabung dalam kelompok tani yg sudah menyusunnya, setelah itu akan di usulkan dengan jadwal musim tanam.

Dalam pendistribusiannya, semua akan disalurkan berdasarkan e-RDKK yang diusulkan. Apabila terjadi kekurangan ditingkat kecamatan, maka Kabupaten/Kota berhak melakukan realokasi. Sedangkan bila kekurangan di Kabupaten/Kota, maka Provinsi yang berwenang melakukan re alokasi, proses permohonan pupuk bersubsidi oleh Gapoktan juga melalui dinas dengan melampirkan e-RDKK dan selanjutnya akan diteruskan ke agen/ pengecer resmi dan di kirimkan ke distributor pupuk bersubsidi.

Temukan juga kami di Google News.