JAKARTA – Polemik terkait tindakan OTT dan penggeledahan yang melibatkan oknum komisioner KPU dan oknum dari sebuah partai politik terus terjadi. Pakar hukum Prof Indriyanto Seno Adji menyebutkan bahwa tindakan OTT oleh KPK terhadap WS, Komisioner KPU dan tiga tersangka lainnya merupakan bagian dari pelaksanaan Coercive Force (Dwang Middelen atau Upaya Paksa) yang patut diapresiasi.

“Perbuatan dan pernyataan WS secara tegas telah mengesampingkan keterlibatan lembaga. Bahwa WS melakukan ini sudah menjadi tanggung jawab pribadi WS, yang tidak ada kaitan dan bukan soal kelembagaan KPU,” ujar Professor Indriyanto.

Selain itu diketahui juga bahwa pengurus PDI-P juga memberikan penegasan sama bahwa tindakan suap HM ini adalah dalam kapasitas dan tanggung jawab pribadi HM. Hal tersebut tidak ada dan tidak bisa dikaitkan dengan Parpol. Profesor Indriyanto menilai atas tindakan tersebut wajar saja jika KPK memang tetap akan melakukan lanjutan tindakan upaya paksa dalam rangka pengembangan kasus ini.

“Norma dan Asas Dwang Middelen dalam lanjutan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan maupun pensitaan agar tetap dijaga dan dipertahankan, sehingga obyek penggeledahan adalah Tidak Ekstensif dan Tidak Eksessif sifatnya. Hal itu berarti hanya obyek geledah yang terkait dengan perkara atau kasus dari pelaku individual/pribadi tersebut saja sebaiknya yang dilakukan,” tegas Profesor Indriyanto menanggapi penggeledahan dan pensitaan oleh KPK.

Selanjutnya ditegaskan oleh Guru Besar dari Universitas Krisnadwipayana tersebut bahwa obyek geledah sebaiknya terbatas pada Locus dan Objectum, secara individual dari WS, HM dan bukan obyek penggeledahan pada Kelembagaan KPU maupun Kelembagaan Parpol itu sendiri. Ini untuk menghindari tumpang tindihnya mekanisme pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan menghindari adanya pemicu Praperadilan dengan alasan adanya upaya paksa yang eksessif.

“Dengan demikian pelaksanaan lanjutan Upaya Paksa berupa Penggeledahan maupun Penyitaan adalah sesuai dan berbasis KUHAP & UU KPK Baru, juga masih dalam batas dan konteks Due Process of Law yang berlaku,” pungkas pengacara senior tersebut.

Temukan juga kami di Google News.