Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sejumlah aset milik panitera PN Jakarta Utara Rohadi yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penelusuran harta kekayaan, dilakukan secara pararel dengan pemeriksaan kasus dugaan suap penanganan perkara pedangdut Saipul Jamil.
“Hal itu bagian dari proses penyelidikan. Aset Rohadi tetap ditelusuri,” terang Priharsa, Jumat (15/7/2016).
Rohadi telah menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara pedangdut Saipul Jamil lantaran diduga menerima uang dari pengacara pedangdut Saipul Jamil Berthanatalia R. Kariman.
Berdasarkan penciuman lembaga antirasuah, Rohadi yang notabene dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rohadi telah memiliki aset yang tak wajar di kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat.
Rohadi diduga memiliki aset diantaranya rumah sakit, perumahan, sekolahan, klinik kecantikan, Waterpark hingga supermarket yang berdiri di atas tanah seluas 16 hektar. Aset yang dimiliki oleh tersangka Rohadi tersebut berada di Blok Tari Kolot, Desa Cikedung Lor, Kecamatan cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
“Soal dugaan TPPU, bisa terbuka lebar tergantung dari bukti dan informasi hasil penelusuran penyidik KPK kepada panitera PN Jakut itu,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan