Jakarta – Ribuan Pak Pos yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kuat Bermartabat (SPPIKB) terancam PHK massal.

PHK massal sekitar 10% seluruh Indonesia yang akan dilakukan Direksi adalah dampak dari ketidakmampuan perusahaan dalam menggaji karyawan karena secara finansial pendapatan pos dari bisnis perposan dan jasa keuangan semakin terpuruk sehingga sudah tidak mampu membiayai aktivitas maupun operasional perusahaan.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal SPPIKB, Hendri Joni saat dikonfirmasi melalui ponselnya, hari ini.

“Seharusnya bukan karyawan yang di PHK massal, akan tetapi BoD lah yang seharusnya legowo mengundurkan dari Pos,” tegas Hendri.

Karena, menurut Hendri, mereka dari sejak awal menjabat sudah terlihat tidak mampu mengelola perusahaan BUMN besar. PHK massal itu merupakan program perusahaan untuk proyeksi tahun 2020, serentak PHK 10% dari jumlah karyawan seluruh Indonesia, dari seluruh jumlah karyawan pos seluruh Indonesia berjumlah 28.000 orang.

“Itu artinya tahun awal tahun 2020 akan ada PHK massal 2.800 orang karyawan pos. Itu lebih kurangnya maksud dari surat Direktur Keuangan Eddi Santosa yang ditujukan kepada Dirut dan Komisaris,” bebernya.

Maka dari itu, katanya, pihaknya melalui surat resmi pertengahan September 2019 meminta audiensi kepada Komisaris untuk berdiskusi mengenai hal tersebut, namun dua kali permohonan diajukan dua kali pula Komisaris menolak permohonan sehingga pada tanggal 30 September 2019 pihaknya mendatangi Kementerian BUMN guna mengadukan niat jahat Direksi kepada Menteri BUMN.

Keterangan Sekjen SPPIKB juga diamini oleh Denim sapaan Ketua DPW SPPIKB Jakarta Bekasi Tangerang (Jaka Berang) bahwa anggotanya yang terhimpun di Jaka Berang merasakan cemas dan kekhawatiran yang mendalam atas program PHK massal dari perusahaan itu. Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya berencana pada bulan Januari 2020 akan menghimpun anggotanya se jabotabek untuk menggelar aksi demo besar-besaran.

Ditempat terpisah pentolan SPPIKB Fadhol Wahab yang juga concern pengamati pos ketika dimintai tanggapannya atas rencana PHK massal di PT Pos Indonesia menyampaikan pandangannya bahwa dia tidak terlalu kaget dengan rencana PHK massal tersebut.

“Sebab, Direksi BUMN warisan Menteri Rini pada umumnya yang perusahaannya merugi rata-rata tidak berakhlak bahkan plus angkuh sombong dan dzolim,” ujar Fadhol.

“Sebagai awak media Anda juga mengikuti kan pemberitaan mengenai Direksi garuda? Tanyanya balik, yang sedang ramai dipertontonkan di depan mata rakyat Indonesia, bagaimana kelakuan Direksi Garuda?, sebelas-dua belas mas dengan kelakuan Direksi Pos,” kata dia lagi.

Justru, lanjut dia, yang lebih menarik dari Surat Direktur Keuangan Eddi mens rea nya yakni dugaan ada niat jahat disitu yang diawali dengan alasan pada anak kalimat “…Bahwa kondisi perusahaan semakin tidak sehat sisi penjualan semakin tidak menggembirakan…” dan seterusnya hingga poin selanjutnya “… Dalam rangka memperbaiki kinerja keuangan perusahaan dan menyelamatkan cashflow di periode akhir tahun…” sehingga PHK massal tak kan terelakkan, pemotongan gaji, tekan semua biaya dengan segala cara, tidak boleh ada kenaikan gaji, tidak boleh ada penambahan hutang baru.

“Kecuali untuk refinancing adalah akibat yang timbul inilah yang menjadikan keresahan di kalangan karyawan. Justru “sebab” itulah yang harus dikejar kepada Direksi, kenapa kok sampai perusahaan “sakit” padahal mereka dulu (Direksi) tahun 2015 masuk pos kondisi perusahaan sehat. Artinya Direksi datang masuk ke Pos bawa virus penyakit. Dan kini terbukti cukup kurun waktu hanya 4 tahun masa inkubasi penyakit yang di bawa BoD membuat pos sekarat,” sambung dia.

“Ini kan yang aneh tapi nyata? bagaimana mungkin hanya untuk alasan “memperbaiki keuangan perusahaan” dan untuk menghadapi “tekanan cashflow” caranya harus dengan memPHK karyawan? dan memastikan tidak ada kenaikan gaji? Ini asli direksi ngurus BUMN besar pakai jurus mabok, sehingga wajar kalau akhirnya karyawan di wakili serikat pekerja SPPIKB mengadukan hal ini kepada Menteri Erick selaku owner BUMN. Dan menurut saya Menteri @ErickThohir harus tahu kelakuan direksi pos yang sesungguhnya kalau akhlak nya lebih rusak dari direksi Garuda,” bebernya.

Kedua, tambah Fadhol, yang Menteri @ErickThohir harus ketahui juga adalah, justru buntut dari pengaduan SPPIKB ke Kementerian BUMN terkait dengan surat Direktur Keuangan tersebut, pagi kemarin Senin 09/12/2019 pukul 09.00 WIB Sekjen SPPIKB Hendri Joni di B.A.P oleh Kepala Regional II Sumbar dengan tuduhan Pasal 11 Peraturan Perusahan, karena mengadukan kejahatan Direksi kepada Menteri BUMN dikategorikan “membocorkan informasi/data perusahaan” dengan sanksi Pelanggaran Disiplin Tingkat Paling Berat berupa PHK.

“Dan ini super nyeleneh, bagaimana mungkin di era keterbukaan informasi masih ada rahasia-rahasiaan?,” ungkap Fadhol.

Bahkan Fadhol menyarankan agar Sekjen SPPIKB melaporkan Direksi Pos dan pejabat yang terlibat atas konspirasi jahat terkait ancaman PHK tersebut kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan Pidana Ketenagakerjaan.

“Karena terang benderang pasal pidana ketenagakerjaan nya dan pihaknya siap dan bersedia mengadvokasi dan membantu proses gelar perkaranya jika ada langkah-langkah hukum yang akan ditempuh SPPIKB,” pungkasnya.

Bahkan Fadhol menuturkan dari berbagai pengalamannya di persidangan tidak pernah kalah dan selalu menang dalam berperkara (litigasi)

Temukan juga kami di Google News.