JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyebut hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan (electoral formula) sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945 (konstitusional).

“Yaitu Paslon 01 Jokowi-Amin mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum (paslon memperoleh lebih dari 50% suara sah nasional), yaitu 85.607.362 suara (55,50%),” ungkap Hasyim, hari ini.

Selanjutnya, kata Hasyim, Jokowi-Amin mendapatkan suara sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, yaitu Menang di 21 Provinsi (dengan perolehan suara lebih dari 50% di setiap provinsi).

Adapun penjelasan tentang Perolehan Suara Pilpres 2019 yakni :

*A. Dasar Hukum*

UUD 1945 (Hasil Amandemen)

Pasal 6A

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

(3) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

*B. Logika Hukum*

Bila peserta Pemilu hanya ada 2 pasangan calon (paslon), secara logis seluruh *suara sah secara nasional* (100%) bila dibagi 2 paslon, tentu 1 paslon memperoleh suara lebih dari 50% (>50%) dan paslon lain memperoleh suara kurang dari 50% (<50%).

Demikian juga perolehan suara masing2 paslon *di setiap provinsi*, karena hanya ada 2 paslon, tentu 1 paslon memperoleh suara lebih dari 50% (>50%) dan paslon lain memperoleh suara kurang dari 50% (<50%).

*C. Formula Pemilihan (Rumus menentukan Pemenang Pilpres)*

Formula Pemilihan _(electoral formula)_ Pilpres 2019 berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 (Hasil Amandemen).

Pemenang Pilpres 2019 ditentukan berdasarkan 3 hal berikut ini:

1. Mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum (paslon memperoleh suara lebih dari 50% suara sah nasional);

2. Mendapatkan suara dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi (paslon memperoleh suara minimal 20% suara sah di setiap provinsi); dan

3. Perolehan suara minimal 20% suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Tiga ketentuan tersebut adalah kumulatif, artinya 3 hal tsb harus dipenuhi semua, untuk dinyatakan sbg pemenang Pilpres 2019.

*D. Fakta Hukum Pilpres 2019*

*1. Peserta Pilpres 2019 ada 2 Paslon:*

01 Jokowi-Amin

02 Prabowo-Sandi

*2. Perolehan Suara Sah Nasional:*

Total suara sah nasional (suara di 34 provinsi dan suara pemilu di Luar Negeri) = 154.257.601 suara, dg perincian perolehan suara masing2 paslon sbg berikut:

01. 85.607.362 (55,50%).
02. 68.650.239 (44,50%).

*3. Persebaran Perolehan Suara di Setiap Provinsi*

Jumlah provinsi di Indonesia adalah 34 provinsi. Setengah jumlah provinsi di Indonesia adalah 34 dibagi 2 (34 รท 2) = 17.
Dengan demikian ketentuan _”lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia”_, adalah lebih dari 17 provinsi.

Paslon 01. Menang di 21 Provinsi (dg perolehan suara lebih dari 50% di setiap provinsi), yaitu:

1. Sumut
2. Lampung
3. Babel
4. Kepri
5. DKI Jakarta
6. Jateng
7. DI Yogyakarta
8. Jatim
9. Bati
10. NTT
11. Kalbar
12. Kalteng
13. Kaltim
14. Sulut
15. Sulteng
16. Gorontalo
17. Sulbar
18. Maluku
19. Papua
20. Papua Barat
21. Kaltara.

Paslon 02. Menang di 13 Provinsi (dg perolehan suara lebih dari 50% di setiap provinsi), yaitu:

1. Aceh
2. Sumbar
3. Riau
4. Jambi
5. Bengkulu
6. Sumsel
7. Jabar
8. Banten
9. NTB
10. Kalsel
11. Sulsel
12. Sultra
13. Maluku Utara.

Temukan juga kami di Google News.