Jakarta – Dua anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Hanura yakni Zainuddin dan Ruslan Amsyari dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/6/2016).

Keduanya akan dimintai keterangan perihal dugaan suap pembahasan Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta dengan tersangka Ketua Komisi D M Sanusi (MSN).

“Keduanya akan diminta keterangan sebagai saksi untuk MSN,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Selain itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Teguh Hendrawan untuk melacak aliran suap pengembang ke anggota DPRD DKI.

“Teguh juga diperiksa untuk kasus yang sama,” tukasnya.

Pemanggilan sejumlah anggota DPRD diduga untuk menggali dugaan aliran dana suap kepada pihak-pihak lain di Kebon Sirih. KPK memang sedang gencar memeriksa sejumlah anggota DPRD yang diduga menerima aliran uang suap dari pengembang proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Hal ini diketahui dari pemeriksaan chairman Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan pada Senin lalu (27/6).

Dalam kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari Ariesman terkait dengan pembahasan dua Raperda reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Temukan juga kami di Google News.