Jakarta – Inisiator Organisasi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Eggi Sudjana mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memeriksa eks Gubernur DKI Fauzi Bowo alias Foke dalam kasus reklamasi teluk Utara Jakarta.
“Itu bagus sekali dan jika nantinya juga sampai ke Sutiyoso,” tegas Eggi, Senin (27/6/2016).
Namun, pengacara senior itu pun melontarkan pertanyaan serius alasan lembaga antirasuah tidak menuntaskan terlebih dahulu kasusnya Gubernur DKI saat ini yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Mengapa tidak tuntaskan dulu Ahok,” kata dia.
Menurut Eggi, tindakan dan cara Agus Rahardjo cs seolah membuang-buang waktu saja supaya Ahok bisa ikut serta di Pilkada DKI 2017. Jika hal itu benar, kata Eggi, maka justru niat jahat tersebut ada pada KPK itu sendiri.
“Sebenarnya KPK sudah bisa dituntut dengan dasar UU BPK tentang pengabaian hasil audit BPK perihal Sumber Waras yang sanksinya 1 tahun 6 bulan buat Komisioner KPK,” jelas dia.
Eggi melanjutkan, menurut UU KPK jika Komisioner dinyatakan sebagai tersangka maka Komisioner tersebut sudah mestinya mengundurkan diri dari jabatannya.
“Jika proses ini tak berjalan maka diserukan kepada masyarakat untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada KPK,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan