Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyelenggara Negara diingatkan agar tidak menerima parsel, tunjangan hari raya, dan lain-lain. Menurut Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, hal itu sebagai bentuk gratifikasi.

“Kami melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara disemua level untuk menerima gratifikasi,” tegas Giri, Jumat (24/6/2016).

Semua level yang dimaksud itu adalah lebih dari 5 juta orang yang terdiri atas pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai lembaga.

“Masyarakat atau perusahaan pun tidak perlu memberikan apapun kepada pejabat negara dan instansi pemerintah. Karena kalau diterima akan sangat dekat dengan pidana gratifikasi,” terang dia.

Kata Giri, hukuman tindak pidana berupa gratifikasi ini cukup serius karena dapat dipenjara minimal 4 tahun dan bisa sampai seumur hidup dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Fenomena gratifikasi jelang hari raya memang masih ditemui di beberapa instansi,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.