Jakarta – Dua pimpinan lembaga negara yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan lima poin isi pertemuan tertutup membahas audit investigasi kasus dugaan korupsi Pemprov DKI dalam pembelian lahan Sumber Waras.
Poin pertama, kedua lembaga menghormati kewenangan masing-masing.
Kedua, masing-masing lembaga telah melaksanakan kewenangannya.
Tiga, KPK menyatakan bahwa sampai saat ini belum menemukan perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi, sehingga belum membawa perkara Sumber Waras ke ranah penyidikan Tipikor.
Namun, KPK tidak menegasikan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK.
Empat, BPK tetap menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan Sumber Waras. Sehingga berdasarkan amanat UUD 1945, Pasal 23 E Ayat 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK.
Lima, BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tinggalkan Balasan