Jakarta – Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, dan kuasa hukumnya Awang Lazuardi Embat divonis hukuman pidana 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta oleh majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Keduanya disebut terbukti menyuap Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.

“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Ichsan Suaidi dan terdakwa dua, Awang Lazuardi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ungkap Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butarbutar, Senin (20/6/2016).

Menjadi pertimbangan Hakim yang memberatkan putusan bagi Ichsan dan Awang lantaran keduanya dinilai merusak citra dan wibawa lembaga peradilan khususnya Mahkamah Agung. Selain itu, keduanya juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, Ichsan pernah diadili dalam kasus korupsi, sementara Awang adalah advokat yang seharusnya menegakkan hukum.

Ichsan dan Awang terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ichsan dan Awang terbukti memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Agung Andri Tristianto Sutrisna.

Uang tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suhaidi selaku terdakwa, agar putusan tersebut tidak segera dieksekusi oleh Jaksa. Selain itu, penundaan untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Andri Tristianto Sutrisna tertangkap tangan KPK usai menerima uang Rp 400 juta pada Februari lalu.

Temukan juga kami di Google News.