JAKARTA – Pemantau Pemilu Independen Indonesia (PPII) menyambangi Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019). Mereka meminta Bawaslu RI turun gunung ke lapangan mengawasi rencana acara jalan sehat dan reuni akbar tim 10 yang dilakukan relawan Roemah Djoeang pada Sabtu tanggal 2 Februari 2019 yang start dari Balaikota dan finish Monas.

“Kedatangan kami kesini untuk mengingatkan agar Bawaslu turun kelapangan cek dan awasi kegiatan jalan sehat relawan Roemah Djoeang pada hari Sabtu nanti, semoga Bawaslu bisa peka dan tidak masuk angin,” tegas Humas Pemantau Pemilu Independen Indonesia Aran.

Menurut Aran, kedatangannya sebagai bentuk partisipasi publik untuk ikut serta mengawasi jalannya pesta demokrasi lima tahunan ini. Sehingga, dia berharap acara jalan sehat tersebut tidak disusupi dengan kampanye terselubung untuk pasangan Capres Prabowo – Sandi.

“Kita berikan warning kepada Bawaslu agar acara tersebut dipantau dan diawasi. Jangan sampai nanti ada pelanggaran muncul orasi bernuansa kampanye untuk pasangan nomor urut 02. Jika terjadi demikian, Bawaslu harus memberikan sanksi tegas,” kata dia.

Kendati demikian, Aran mencurigai acara jalan sehat yang menjadi sorotan itu mengandung unsur politik dan juga kampanye terselubung.

“Apa salahnya sedia payung sebelum hujan, daripada nanti kebakaran jenggot. Kemungkinan-kemungkinan itu kan bisa terjadi dengan ajakan-ajakan coblos paslon apalagi itu ada iming-iming hadiah yang cukup fantastis. Sekali lagi, Bawaslu jangan masuk angin,” tambah dia.

Dia mengingatkan bahwa mekanisme rapat didalam kampanye rapat umum sudah disepakati dan di atur dalam undang nomor 7 tahun 2017 dan di perkuat oleh PKPU terkait kampanye, bahwa kampanye rapat umum di mulai 23 Maret 2019 atau 21 hari sebelum masa pencoblosan.

Selain itu, lanjut dia, adanya pembagian hadiah atau door prize dari Relawan Roemah Djoeang berpotensi melanggar aturan kampanye di mana menurut PKPU No 4 Tahun 2017 yakni didalam melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, pasangan calon dan/atau Tim kampanye dilarang memberikan door prize.

Dijelaskannya, besaran hadiah juga di atur dalam pasal 71. Dalam hal kampanye dilaksanakan dalam bentuk perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah, dengan ketentuan:
a. dalam bentuk barang; dan
b. nilai barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling tinggi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)

Dengan pertimbangan tersebut, maka pihaknya kembali memperingatkan kepada Bawaslu untuk memonitoring atau mengevaluasi acara jalan sehat yang di inisiasi relawan Roemah Djoeang karena berpotensi melanggar aturan kampanye.

“Bawaslu harus memberi sanksi tegas terhadap pelaksanaan jalan sehat apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran kampanye,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.