Jakarta – Dua pekerja swasta, Danu Wira dan Boy Ishak dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi Teluk Jakarta.
Keduanya akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi (MSN).
“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (20/6/2016).
Selain itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap bagian legal PT Artha Pratama Anugerah, Gerard Archue Istiarso.
“Gerard juga diperiksa untuk kasus yang sama,” tukasnya.
Komisi antirasuah menangkap tangan Mohamad Sanusi pada 31 Maret 2016. Dia diduga menerima uang suap dari bos Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, untuk meloloskan pembahasan rancangan peraturan daerah yang sempat alot.
Selain Sanusi, KPK menetapkan Ariesman dan Trinanda Prihantoro, karyawan Ariesman, sebagai tersangka. KPK menelusuri dugaan aliran dana dari pengembang ke anggota DPRD lain.
Tinggalkan Balasan