JAKARTA – Direktur eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai bahwa keberadaan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Novel Baswedan dalam upaya pengungkapan kasus penyiaran air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sangat penting.

Bahkan menurutnya, pembentukan TGPF oleh pemerintah pusat tersebut merupakan bentuk dari kemajuan semangat penuntasan kasus hukum yang telah menyedot perhatian publik itu.

“Menurut saya penting itu sebuah progres kemajuan dalam proses penuntasan kasus penyerangan Novel Baswedan yang dianggap melanggar HAM yang saat ini belum tuntas,” kata Karyono kepada wartawan, Rabu (23/1/2019).

Sayangnya, beberapa kalangan masih ada yang menentang dan mempersoalkan keberadaan TGPF tersebut.

Terkait dengan hal itu, Karyono pun meminta agar semua pihak mendukung TGPF dalam menjalankan tugasnya.

Namun dengan tetap memberikan perhatian dan pengawasan agar kinerja mereka tetap berjalan dengan baik sesuai dengan harapan.

“Pesannya ya jangan suudzon dulu, jangan negatif dulu, cobalah untuk khusnudzon sembari melakukan kontrol dan pengawasan terhadap TGPF Novel Baswedan itu,” tuturnya.

Sementara itu, ia juga memberikan saran kepada tim TGPF dan Polri agar menambah tim dari unsur masyarakat dalam membantu penuntasan kasus yang diangap sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) itu, tanpa mengurangi proporsi dari institusi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum.

“Proporsinya kan lebih banyak Polri, maksudnya proporsinya ditambah, ada KPK, pegiat HAM, bisa ditambah dari NGO dan Akademisi beberapa orang yang netral,” ujarnya.

Pun demikian, ia tetap memberikan pesan kepada TGPF agar bekerja lebih baik demi menuntaskan kasus Novel Baswedan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum.

“Pesan untuk Polri dan TGPF, ya bekerja profesional, terbuka dan transparan,” tutupnya.

Perlu diketahui bahwa TGPF dibentuk untuk mengungkap kasus penyerangan kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan. Tim tersebut bekerja berdasarkan surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019. Dan surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan, sampai 7 Juli 2019.

Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

Kemudian untuk anggota ada bidang asisten yang diisi oleh Kabareskrim Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri.

Selanjutnya untuk ketua pelaksana dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya, Kabiro Bareskrim Polda Metro sebagai Wakil Ketua, serta tim analisis dan evaluasi dipimpin oleh Wakapolda Metro Jaya dengan 46 personil dari unsur Kepolisian.

Sementara jajaran anggota lainnya juga diisi oleh beberapa tokoh yang terdiri dari beberapa praktisi ;

1. Pakar :
– Mantan wakil pimpinan KPK dan guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji
– Peniliti LIPI, Hermawan Sulistyo
– Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia, Amzulian Rifai

2. Pegiat HAM :
– Ketua SETARA Institut, Hendardi
– Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti
– Mantan Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis
– Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ifdhal Kasim

3. Unsur KPK :
– Budi Agung Nugroro
– Harun
– Novrizal
– Herda K
– Tessa Mahardika

Temukan juga kami di Google News.