JAKARTA – Imbauan agar pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) tidak terlibat kampanye calon legislatif maupun calon presiden-wakil presiden di Pemilu 2019 ini ternyata masih dihiraukan.

Padahal, larangan itu sudah diatur di Pergub Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Di Pergub itu disebutkan, pengurus RT dan RW dilarang berpolitik.

Fenomena ini terjadi dengan viralnya undangan dari Pengurus RW 001 Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan terkait undangan Bimtek Relawan Pendukung Bang Haji Purwanto alias BHP Caleg DPRD DKI dari Partai Gerindra Dapil 8.

“Kan sudah jelas ada larangan bagi RT/RW ikutan berpolitik apalagi jadi timses Caleg. Panwaslu Jaksel harus memberikan tindakan tegas terkait temuan ini. Jika benar harus diberi sanksi untuk menerapkan Pergub tersebut,” tegas Aktivis Jaringan Muda Muslim Jayakarta (JMMJ) Maulana, hari ini.

Lebih lanjut, pihaknya pun mendesak agar pihak terkait khususnya Camat dan Lurah mencabut SK RW dan secepatnya Panwascam Kecamatan Jagakarta wajib memproses kasus tersebut hingga tuntas.

“Infonya persoalan ini sudah diadukan warga ke Kelurahan dan Kecamatan (Panwascam) juga Bawaslu. Beri tindakan tegas, jangan sampai masyarakat memandang Panwascam, Panwaslu hingga Bawaslu cuma makan gaji buta. Terapkan Pergub itu agar tidak ada lagi kejadian serupa,” tambah dia.

Lebih jauh, Maulana memastikan peristiwa bisa akan terjadi kembali jika Panwascam, Panwaslu, maupun Bawaslu lembek dalam menerapkan sanksi untuk menindak perbuatan tersebut.

“Tepat sebenarnya jika diterapkan pidana dan penjara biar ada efek jera,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.