Jakarta – Sejumlah pihak ikut angkat suara perihal kesimpulan Komisioner KPK di Komisi III yang menyebut kasus Sumber Waras tidak ditemukan tindak pidana.
Tak hanya itu, yang biasanya audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi senjata utama acuan penegak hukum dalam menangani kasus. Tapi kali ini, laporan BPK soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seolah dibuang ke tong sampah.
Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua pun berpendapat bahwa menurut KUHAP, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka jika minimal ada dua alat bukti
“Dalam kasus sumber waras, dapat dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” kata Abdullah, Kamis (16/6/2016).
Abdullah melanjutkan unsur-unsur yang ada dalam pasal 2 itu antara lain setiap orang, tindakan melawan hukum dan kerugian keuangan/perekonomian negara. Berikutnya, kata dia, untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara, menurut UU, BPK dan BPKP yang berwenang menghitungnya.
“Kalau pun ada temuan kerugian negara oleh BPK, itu baru satu alat bukti. Tapi kalau hasil perhitungan BPK dianggap kurang signifikan, penyidik dapat meminta keterangan dari ahli yang lain,” tuturnya.
Abdullah mengaku tidak mengetahui apakah Komisioner KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan hal itu atau tidak. Apalagi kelima Komisioner tersebut adalah orang baru samasekali.
“Celakanya, Deputi penindakan dan Direktur penyidikan adalah orang baru,” jelasnya.
Terakhir, lanjut Abdullah, kekeliruan lembaga antirasuah adalah mengumumkannya di DPR tentang tiadanya tindakan melawan hukum padahal belum ada pertemuan gelar perkara di antara KPK dan BPK.
“Salah satu kelemahan lain dari Komisioner adalah tidak segeranya mereka merekrut penasihat yang baru,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan