Jakarta – Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) kembali menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Mereka kembali menyampaikan dokumen/data tambahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Pos Indonesia yang sebelumnya, sesuai dengan permintaan KPK RI Nomor R/2704/PM/.00.00/40-43/05/2018 tanggal 28 Mei 2018

“Sebelumnya kami telah melaporkan pada tanggal 26 April 2018 dan telah menyampaikan data dokumen sebagai alat bukti terkait dengan pembayaran Tantiem bagi Direksi dan Komisaris dimana, kondisi Perusahaan sedang merugi,” ungkap Ketua SPPI Fadhol Wahab.

“Kami minta jawaban KPK sampai dimana perkembangan pendalaman yang sudah dilaporkan sebelumnya. Apakah sudah ditindaklanjuti atau belum,” beber Fadhol.

Dia menuding perusahaan dalam laporan keuangan tahun 2016 meraih keuntungan yang sejatinya keuntungan tersebut karena adanya tindakan korporasi yaitu berupa penjualan saham di Bank Mantap. Sehingga, tambah Fadhol, pihaknya berharap KPK segera memanggil para Direksi dan Komisaris yang telah menerima Tantiem tersebut untuk diklarifikasi.

“Karena kami juga mendengar dari sebagian direksi dan komisaris yang namanya ada sebagai penerima Tantiem tidak mengakui pernah menerima tantiem. Sementara di waktu yang bersamaan karyawan pada tahun 2016-2017 karyawan tidak memperoleh bonus,” jelasnya.

Termasuk mengklarifikasi penjualan saham Bank Mantap tersebut, karena Bank Mantap merupakan kebanggaan karyawan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai kenang-kenangan dari Direksi sebelumnya.

“Semoga KPK bisa menunjukkan taringnya,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.