Jakarta – Staf Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi Max Pattiwael kembali dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Max yang mangkir pekan lalu, akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi (MSN) terkait suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (13/6/2016).

Selain Max, kata Yuyuk, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kepada saksi lainnya yang bersamaan mangkir pada pekan lalu yaitu staf anggota DPRD DKI Mohamad ‘Ongen’ Sangaji, Jahja Djokdja.

“Jahja juga diperiksa untuk kasus yang sama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yuyuk mengakui bahwa kedua saksi itu dinilai penting keterangannya untuk mengungkap peran masing-masing bosnya yaitu Prasetyo dan Ongen dalam temu informal pembahasan Raperda reklamasi teluk utara Jakarta.

“Tentang pertemuan-pertemuan informal antara anggota DPRD dengan pengusaha,” tukasnya.

Tak hanya itu, tambah Yuyuk, pihaknya juga menggarap satu saksi lagi yakni anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai NasDem Capt H Subandi.

Perkembangan terbaru pada kasus tersebut, KPK menduga ada pihak lain menerima uang dari pengembang selain Sanusi.

Temukan juga kami di Google News.