Jakarta – Kasus pemeliharaan sistem tiket elektronik oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) yang mengakibatkan masyarakat pengguna kereta di Jabodetabek kelimpungan terus mendapatkan sorotan dan perhatian publik. Salah satunya adalah kelompok massa Persatuan Mahasiswa-Konsumen Cinta Indonesia (PM KCI) yang sudah kesekian kalinya melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor PT KCI, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Dalam aksinya kali ini, mereka meminta agar ada transparansi dana float yang ada di Kartu Multi Trip (KMT).

“Demi terciptanya ekonomi berkeadilan yang sesuai dengan cita-cita Presiden Jokowi dan agar mencegah tidak terulangnya kasus First Travel, maka perlu ada keterbukaan yakni transparansi dana float yang ada di KMT,” tegas Koordinator Aksi Idam Faras dalam orasinya.

“PT KCI mempunyai kewajiban melakukan perbaikan demi menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang prima,” kata dia lagi.

Menurut dia, berdasarkan PBI Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018: “Setiap pihak yang bertindak sebagai penyelenggara wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia” Pasal 59 Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018: “Setiap pihak dilarang menyelenggarakan kegiatan sebagai Penyelenggara di Indonesia tanpa izin dari Bank Indonesia”, maka perlu adanya pengawasan atau audit rekening PT KCI. Dalam hal ini Perlindungan konsumen menjadi prinsip dalam menerbitkan KMT (Kartu Multi Trip).

“Ketika KMT tidak memiliki izin maka adanya prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang tercederai. Berdasarkan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bahwa ancaman hukuman pidana penjara lima tahun,” ucap Idam.

Dia juga menjelaskan pada Pasal 62 ayat (1) Undang Nomor 8 Tahun 1999: “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, disebut-sebut bisa terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.

Selain itu, Idam menuding PT KCI sebagai pelaku usaha tidak memperhatikan hak-hak masyarakat pemilik Kartu Multi Trip (KMT) selaku konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam menggunakan produk KMT sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dia juga mengingatkan bahwa pada Pasal P4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menyebutkan “Hak Konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.

Para demonstran yang membawa alat peraga berupa spanduk bertuliskan “Kartu Multi Trip Tidak Berizin = Ilegal dan Maling” itu juga menyambangi Istana Negara untuk meminta agar Jokowi melakukan tindakan tegas terhadap PT KCI agar penumpang khususnya rakyat pengguna setia kereta di Jabodetabek tidak dirugikan.

“Kami berharap Pak Jokowi bisa memerintahkan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk merombak Dewan Direksi PT KCI serta mengitruksikan Gubernur Bank Indonesia menghentikan operasi penggunaan KMT demi ekonomi berkeadilan,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.