Tribunrakyat – Ratusan massa berasal dari kelompok pengurus RT dan RW mengatasnamakan Forum RT/RW se DKI Jakarta mendeklarasikan dirinya di depan Monumen Tugu Proklamasi Menteng Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016).
Mereka yang datang dari semua wilayah di DKI yaitu Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat menentang kebijakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan menolak paket peraturan tentang pedoman aturan RT dan RW yaitu Pergub DKI No. 168 tahun 2014 tentang Rukun Warga dan Rukun Tetangga yang telah di rubah dengan Pergub DKI No. 1 tahun 2016.
Mereka memprotes dengan membawa alat peraga berupa spanduk bertuliskan RT dan RW Bukan Organisasi Kriminal, RT RW dibentuk dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Bukan dari, oleh dan untuk Ahok. Ahok Musuh RT RW.
“Kami menolak secara tegas paket peraturan tentang pedoman aturan RT dan RW, karena disaat Pergub No. 168 tahun 2014 dibuat dan diberlakukan pada saat Wagub Ahok masih menjabat sebagai Plt,” tegas Ketua Panitia Forum RT/RW se-DKI Jul Palandi.
Sedangkan, lanjut Jul, menurut PP No. 49 tahun 2008, dipasal 132 A jabatan pemerintah Plt tidak boleh membuat aturan kebijakan yang bertentangan dengan peraturan kebijakan sebelumnya yaitu SK Gub No.36 tahun 2011, Pedoman tentang aturan RT dan RW, khusus mengenai pengangkatan dan pemberhentian RT dan RW, dengan demikian walaupun Pergub No.168/2014 itu sendiri sudah dirubah dengan Pergub No. 1/2016, maka tindakan tersebut tetap masuk dalam kategori tidak taat azas dan tidak tertib dalam pembuatan peraturannya tersebut.
Selain itu, sambung Jul, Pergub itu sendiri tidak berkesesuaian dengan amanah Permendagri No. 5 tahun 2007, seharusnya Pemprov DKI membuat Perda mengenai lembaga masyarakat termasuk didalam RT dan RW sehingga dapat dikategorikan tidak taat azas dan tidak tertib administrasi, karena tidak sesuai dengan “lex superior de’ Rogad lex interior”.
“Kami menolak secara tegas SK Gubernur DKI No. 903 th 2016 tentang pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW adalah sangat tidak taat azas dan tidak tertib administrasi, karena tidak sesuai dan bertentangan dengan beberapa ketentuan UU yang berlaku dan tidak sesuai dengan hukumnya lex superior de’ Rogad lex interior”,” bebernya.
Selain itu, tambah dia, pihaknya juga mendesak segera Pemprov DKI bersama dengan DPRD DKI untuk membuat Perda mengenai aturan Lembaga Masyarakat RT dan RW dan mengenai kewajiban pemberian biaya untuk kegiatan RT dan RW sesuai dengan Permendagri No 05 tahun 2007. Forum RT dan RW se DKI juga meminta Ahok tidak bersikap picik dan arogan dan mengeneralisir menyatakan perbuatan-perbuatan Ketua RT dan RW hanya kerja memalak minta jatah lapak dan jatah lainnya.
“Kami akan segera membuat laporan pengaduan kepada Ombdsman RI berkaitan pelanggaran dan pengabaian atas pemberlakuan program layanan publik Qlue, melalui kebijakan SK Gub DKI No. 903/2016,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan