Tribunrakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji kembali peran saksi pelaku berstatus ‘Justice Collaborator’ (JC) lantaran mendapatkan vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa. Sehingga kekhawatiran itu pun muncul yang berdampak koruptor enggan membongkar kejahatan.

“KPK secara umum akan mengkaji lebih lanjut terkait dampak putusan itu,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (10/6/2016).

Sebelumnya, majelis Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa penyuap anggota Komisi V DPR Abdul Khoir lebih berat dari tuntutan Jaksa. Padahal dia telah berstatus JC atau pelaku yang bekerjasama membongkar kejahatannya.

Menurut Laode, selama ini peran saksi pelaku berstatus JC sangatlah penting dalam mengungkap berbagai kasus korupsi.

Hal yang sama dilontarkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, bahwa pemberian vonis itu akan menimbulkan kekhawatiran koruptor enggan bekerja sama dimasa mendatang.

“KPK akan tetap mempertimbangkan status Abdul sebagai JC dalam proses hukum ditingkat banding, bahkan hingga pemberian remisi,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.