Tribunrakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bakal menetapkan tersangka baru terkait kasus tindak pidana korupsi dana honor Dewan Pembina RSUD M Yunus.
“Bila dalam penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka penyidik akan segera menetapkannya sebagai tersangka,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (8/6/2016).
Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara suap ini yaitu Direktur Keuangan RSUD M Yunus, Edy Santoni, Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Syafri Syafii sebagai pemberi suap, sedangkan penerima suap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba dan Toton serta Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachin.
Lebih lanjut, Yuyuk mengaku pihaknya akan mendalami asal muasal duit suap sebesar Rp. 650 juta yang diberikan kepada hakim Janner Purba dan Toton berdasarkan keterangan para saksi.
“Kita sedang menggali keterangan saksi-saksi,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan