Jakarta – Pengamat politik Rocky Gerung membuat kontroversi dengan menyebut bahwa kitab suci adalah fiksi belaka. Hal itu ia utarakan dalam Indonesia Lawyer Club (ILC) pada (10/4) dan memicu perdebatan.

“Fiksi itu bagus, ia adalah energi mengaktifkan imajinasi. Fiksi lawannya realitas,” paparnya.

Kendati demikian, pihak yang kerap selalu melaporkan adanya dugaan penistaan agama justru kali ini bertindak biasa saja alias diam saja. Aksi demo besar-besaran geruduk Mabes Polri pun sirna tak ada gerakan maupun perang Meme.

Sekali lagi ada apa dengan mereka ??

Persaudaraan Alumni 212 menyatakan belum berencana melaporkan Rocky ke polisi terkait pernyataannya. Ketua PA 212 Slamet Maarif mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menemui Rocky terlebih dahulu untuk meminta penjelasan.

“Belum (berniat melaporkan). Kami akan silaturahmi dan mengobrol terlebih dahulu dengan beliau untuk tabayun,” katanya.

Slamet belum menentukan sikap apakah pihaknya sependapat dengan Rocky atau tidak, sebelum mendengarkan penjelasan yang bersangkutan. “Harus dengar dulu penjelasan beliau,” kata pria yang juga kader FPI itu.

Tak hanya PA 212, kelompok FUIB selama ini juga dikenal sigap melakukan upaya hukum kepada para pihak yang diduga menghina agama. Belakangan, kedua organisasi itu ikut melaporkan Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi Ibu Indonesia yang dianggap menyinggung syariat Islam.

Rocky Gerung selama ini dinilai selalu kritis terhadap pemerintahan Joko Widodo. Dia kerap melontarkan kritik melalui media sosial dan di forum publik

Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran menanggapi enteng pernyataan dosen filsafat Universitas Indonesia, Rocky Gerung yang menyebut kitab suci adalah fiksi. Rahmat pun membenarkan pendapat Rocky itu.

“Fiksi bukan berarti fiktif. Sah-sah saja pernyataan RG (Rocky Gerung),” kata Rahmat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/4).

Meski demikian, FUIB belum bersikap terkait hal ini. Rahmat mengatakan pihaknya masih akan menggelar rapat internal organisasi untuk membahas pendapat Rocky yang menyebut kitab suci fiksi.

“FUIB belum evaluasi terkait pernyataan Rocky tersebut,” kata Rahmat.

Saat menjadi narasumber di salah satu stasiun televisi swasta, Rocky menyebut kitab suci adalah fiksi. Pernyataan itu kemudian ramai diperbincangkan, bahkan Rocky dilaporkan ke polisi atas dugaan menyebarkan informasi bermotif SARA untuk menimbulkan rasa kebencian.

Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya didampingi Sekjen Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky ke polisi. Dalam laporan itu Rocky dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Temukan juga kami di Google News.