Jakarta – Kasus penistaan agama yang sudah diputuskan oleh pengadilan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis hukuman 2 tahun penjara dan Ahok menerima dengan menjalani hukuman atas putusan pengadilan tersebut.
Namun setelah menjalani 8 bulan hukuman terpidana kasus penodaan agama Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Ada beberapa alasan dari kuasa hukum Ahok dengan melakukan peninjauan kembali (PK).
Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai sebagai warganegara Indonesia yang taat terhadap hukum, Ahok sudah menjalani selama ini dan dengan PK menjadi hak Ahok untuk membuka peluang dirinya kembali ke panggung politik.
“Meski terjadi pro dan kontra kita harus bisa menerima suasana demokrasi kita saat ini bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajiban dimata hukum dan sudah menjadi kesepakatan final demokrasi kita Pancasila dengan Bhinneka Tunggal Ika,” ungkap Hari, hari ini.
Menurut dia, kembali mengenai PK yang diajukan tim hukum Ahok, bahwa bila PK diterima oleh MA maka terbuka peluang mantan Gubernur DKI ini untuk menjadi cawapres pada Pilpres 2019.
“Tidak perlu menjadi polemik karena semua orang sama di mata hukum. Dan menjadi pembelajaran bersama bagi semua warganegara Indonesia bahwa kita semua belajar arif dan bijak melihat sebuah persoalan khususnya persoalan Ahok,” ungkap dia.
Dikatakannya, keinginan PK yang dilakukan Ahok menjadi peluang untuk membersihkan nama baiknya dan langkah baru menuju panggung 2019 nanti. Bisa saja nama Ahok muncul dalam bursa Cawapres 2019, tidak pernah ada yang tahu karena Ahok masih memiliki basis massa yang loyal dan cinta terhadap hasil kerjanya selama di DKI Jakarta.
“Mungkin saja langkah PK Ahok membangun tangga menuju kontestasi 2019,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan