Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan seluruh gugatan warga terkait perizinan Pulau G, Selasa (31/5). Pelaksanaan reklamasi pun harus ditunda dan izin reklamasi harus dicabut, setidaknya hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap ngotot melanjutkan proyek reklamasi tersebut meskipun ada keputusan tetap atau in kracht terkait dengan pembatalan surat keputusan Gubernur DKI mengenai izin reklamasi Pulau G oleh PTUN.
Menanggapi hal itu, Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengingatkan jika Ahok mengabaikan hasil PTUN tersebut, maka publik makin curiga dibalik kengototannya untuk tetap melanjutkan proyek reklamasi.
“Publik bisa curiga dengan Ahok sehingga harus ngotot untuk tetap reklamasi pulau G,” tegas Uchok, Rabu (1/6/2016).
Pengamat Anggaran Politik itu menegaskan harusnya Ahok patuh kepada hukum. Sebab, dengan kemenangan nelayan dan warga Jakarta itu Ahok harus lah menjalankan hasil PTUN itu.
“Kalau Ahok tetap mengabaikan hasil PTUN, maka itu sama saja hukum bukan lagi jadi keputusan yang paling tinggi dan harus dihormati dan dijalankan,” terang dia.
Selain itu, kata Uchok, Ahok juga bisa dinilai sebagai Gubernur yang mengajarkan rakyat untuk bersikap anarkis.
“Dan hal ini tentu tidak baik buat warga DKI,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan