Jakarta – Fenomena mahar politik di Pilkada serentak 2018 kembali bikin heboh dan diperbincangkan publik Indonesia. Pasalnya, usai nyanyian mahar politik oleh Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti yang gagal

mendapatkan tiket bertarung di Pilkada Jatim dari Partai Gerindra, kini kembali muncul kasus baru dugaan mahar politik diantaranya terjadi di Cirebon dan Kalimantan Tengah.

Menyikapi fenomena tersebut, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil langsung memberikan ultimatum kepada masing-masing Bawaslu baik Jatim, Cirebon dan Kalimantan Tengah

untuk segera merespon cepat dengan melakukan upaya pengusutan dugaan pelanggaran Pasal 47 ayat 1 UU Pilkada tersebut.

Fadli pun meminta pada masing-masing pihak terkait yakni La Nyalla Mattalitti, pasangan Brigjen (Pol) Siswandi-Euis Fetty Fatayati, dan pasangan Jhon Krisli-Maryono itu kooperatif memberikan data sebagai upaya

penegakan hukum Pemilu yang dilakukan Bawaslu Jatim, Cirebon dan Kalimantan Tengah.

“Masing-masing pihak terkait (La Nyalla, Siswandi-Euis, Jhon Krisli-Maryono) kooperatif terhadap upaya penegakan hukum Pemilu oleh Bawaslunya,” tegas Fadli, hari ini.

Menurut Fadli, Bawaslu bisa menjadikan kasus dugaan adanya transaksi imbalan pencalonan yang diungkap sejumlah pihak sebagai temuan Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pasal 47 ayat 1 dan 4 UU Pilkada. Selain itu, Fadli mendesak masing-masing Bawaslu untuk melanjutkan upaya pengusutan dugaan pelanggaran tersebut.

Dia juga menyarankan agar Bawaslu RI membuka posko pelaporan dugaan transaksi imbalan pencalonan dengan menjamin kerahasiaan pelapor. Sebab, diduga terdapat banyak bakal kandidat lainnya yang menerima nasib sama yang juga dimintai imbalan oleh partai politik. Pihaknya juga mendorong Kepolisian, Kejaksaan, sebagai bagian dari forum sentragakumdu untuk berperan maksimal dalam menegakkan hukum terhadap dugaan pelanggaran praktik mahar politik.

“Laporan tersebut dapat menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk memastikan apakah pencalonan dalam Pilkada 2018 bersih imbalan atau tidak,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.