Jakarta – Perwakilan nelayan tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) telah mengadakan pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara bertepatan dengan Apel Kebangsaan Nelayan Indonesia yang diikuti ribuan nelayan di Taman Pandang Istana, Rabu, (17/01/2018)

Pertemuan ini merupakan pertemuan lanjutan antara Presiden dengan perwakilan nelayan yang sebelumnya dilaksanakan di kota Tegal, Jawa Tengah pada hari Senin, 15 Januari 2018.

Dalam pertemuan di Istana Negara, pihak nelayan diwakili oleh 5 orang tokoh dan sesepuh nelayan : Hadi Santoso (Tegal), Rasmidjan (Pati), Suyoto (Rembang), Joko Suprihadi (Rembang) dan Kosim (Lampung). Juga dihadiri Kepala Daerah ; Bupati Batang Wihaji, Bupati Tegal Enthus Susmono, Plt. Wali Kota Tegal Nursoleh, Bupati Rembang Abdul Hafidz, dan Bupati Pati Haryanto.

Dalam pertemuan kedua ini, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Juga dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja.

Perwakilan nelayan diterima oleh Presiden pada pukul 15.15 dan berlangsung sekitar 2 Jam. Dalam pertemuan ini Presiden lebih banyak mendengarkan aspirasi dari nelayan terkait sistem operasi kapal Cantrang serta dampak sosial ekonomi apabila Cantrang dilarang.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) menyampaikan aspirasi nelayan agar alat tangkap Cantrang dilegalkan secara nasional tanpa pembatasan tonase kapal.

Presiden juga mendengarkan masukan dan tanggapan dari semua Kepala Daerah yang hadir, secara umum masing-masing Kepala Daerah memiliki pandangan yang sama dengan aspirasi nelayan.

“Presiden kembali menegaskan bahwa nelayan dipersilahkan melaut tanpa batasan waktu sebagaimana yang disampaikan Presiden dalam pertemuan dengan perwakilan nelayan di kota Tegal sebelumnya,” tegas Ketua ANNI Riyono, hari ini.

Selanjutnya, kata dia, Menteri Susi Pudjiastuti memberikan catatan terkait diperbolehkan Cantrang melaut dengan catatan tidak ada penambahan kapal Cantrang baru setelah ini serta dilakukan pengukuran ulang terhadap disik kapal.

Akhirnya dalam pertemuan tersebut, terjalin kesepakatan antara Presiden, Perwakilan Nelayan, Menteri Susi Pudjiastuti, dan para Kepala Daerah yang meliputi diantaranya adalah :
Pertama, cantrang diperpanjang dalam waktu yang tdk terbatas tanpa batasan tonase kapal. Berikutnya, akan dilakukan ukur ulang agar GT sesuai ukuran fisik kapal. Ketiga, tidak boleh ada ijin baru penambahan kapal cantrang.

“Jika ada pemilik kapal yang punya niat untuk ganti alat tangkap maka pemerintah akan menfasilitasi pinjaman,” ujarnya.

Setelah melihat perkembangan pemberitaan yang menyebutkan bahwa alat tangkap Cantrang hanya akan diperbolehkan beroperasi di Pantura pulau Jawa, maka pihaknya menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar, nelayan akan tetap berpegang teguh kepada arahan Presiden bahwa nelayan Cantrang dapat melaut tanpa batasan waktu secara nasional dan Presiden tidak pernah menyebut bahwa nelayan Cantrang hanya boleh melaut di pantura Jawa.

“Konteks pertemuan tersebut adalah pertemuan dengan nelayan Cantrang secara nasional, karena perwakilan nelayan yang hadir tidak hanya nelayan pantura namun juga ada perwakilan dari Lampung,” bebernya.

Terkait hasil pertemuan, tambah dia, perwakilan dari pihak nelayan meminta kepada Presiden untuk menyampaikan secara langsung kepada nelayan yang sedang menggelar Apel Kebangsaan. Karena secara protokoler Presiden sudah ada agenda lain, akhirnya Presiden memerintahkan kepada Menteri Susi Pudjiastuti untuk menemui nelayan dan menunjuk salah satu perwakilan nelayan untuk membacakan hasil kesepakatan dihadapan peserta Apel Kebangsaan dan media massa.

Untuk memberikan kepastian hukum terkait hasil kesepakatan dengan Presiden, Perwakilan ANNI meminta kepada Presiden untuk mengeluarkan surat edaran sebagai pegangan nelayan dalam melaut. Untuk menjamin keamanan nelayan dalam melaut, Presiden telah menyatakan secara lisan telah memerintahkan kepada Kapolri untuk menginstruksikan kepada seluruh Kapolda untuk tidak melakukan penangkapan terhadap kapal Cantrang yang melaut.

“ANNI akan berkirim surat secara resmi kepada Presiden untuk membuat surat edaran terkait diperbolehkan nelayan untuk melaut secara nasional tanpa pembatasan tonase kapal sebagaimana hasil kesepakatan pertemuan di Istana,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.